Minggu, 30 Oktober 2022

BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd. 

Pengawas SMP Kabupaten Indramayu 
Email: watirosanah44@dinas.belajar.id 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 Tanggal 19 April 2022 Tentang Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri. Berdasarkan surat tersebut, penulis menghimbau sekolah-sekolah binaan untuk mendaftarkan diri sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka secara mandiri. Beberapa waktu kemudian, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengeluarkan surat keputusan Nomor 025/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Melalui Jalur Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I tertanggal 27 April 2022. Dalam surat tersebut, terdapat 8 (delapan) dari 15 (lima belas) sekolah binaan penulis yang ditetapkan sebagai pelaksana IKM Mandiri, 1 (satu) sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka Belajar, dan 7 (tujuh) pelaksana Kurikulum Merdeka Berubah. Dengan ditetapkannya 8 (delapan)  sekolah binaan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka mandiri, merupakan tantangan tersendiri bagi penulis, sebab sekolah-sekolah binaan penulis tersebut belum memahami benar Kurikulum Merdeka. Sebagaimana diketahui bersama, sekolah-sekolah yang mendaftarkan diri sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka secara mandiri, tidak mendapatkan pelatihan secara khusus sebagaimana Sekolah Penggerak, melainkan sekolah-sekolah tersebut harus belajar secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Berdasarkan keadaan tersebut, sebagai pengawas pembina, penulis berupaya untuk meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan pengawasan akademik. Kegiatan yang penulis lakukan sesuai dengan Panduan Kerja Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan pengawasan akademik. Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru (Kebudayaan K. P., Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah, 2017).

Kurikulum Merdeka diterapkan dengan tujuan mewujudkan merdeka belajar bagi para murid. Salah satu cara untuk mewujudkan merdeka belajar yaitu menyelenggarakan pembelajaran berdiferensiasi. Penulis berkeyakinan pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi akan berhasil jika guru mampu menyusun perencanaan yang matang, oleh karena itu kegiatan pengawasan yang penulis lakukan difokuskan pada bagaimana meningkatkan kemampuan guru menyusun RPP Berdiferensiasi. Untuk dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP berdiferensiasi, penulis melakukan langkah pengawasan dengan strategi BPJS. Strategi BPJS merupakan singkatan dari Belajar, Perencanaan, Jalankan, dan Sharing. Strategi ini penulis yakini dapat meningkatkan kompetensi guru dalam penyusunan RPP Berdiferensiasi. 

B.    Rumusan Masalah

    Berdasarkan latar belakang  masalah sebagaimana diuraikan di atas, rumusan masalah disusun sebagai berikut:
1.     Bagaimanakah langkah-langkah penerapan pengawasan strategi BPJS untuk meningkatkan               kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi?
2.      Bagaimanakah hasil penerapan pengawasan strategi BPJS untuk meningkatkan kompetensi               guru menyusun RPP berdiferensiasi?
3.     
Bagaimanakah dampak  pengawasan strategi BPJS untuk meningkatkan kompetensi guru                   menyusun RPP berdiferensiasi?


                                                                        BAB II  
                                                            KAJIAN PUSTAKA

A.    Konsep Pengawasan Strategi BPJS

    Pengawas satuan pendidikan memiliki tugas pokok pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan, program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan di daerah khusus (Kebudayaan K. P., Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah, 2017).

      Kegiatan yang dilakukan penulis untuk meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi di sekolah binaan  yaitu pengawasan dengan strategi BPJS yang merupakan singkatan dari kata Belajar, Perencanaan, Jalankan, dan Sharing. Secara detail, BPJS merupakan empat langkah pengawasan yang penulis lakukan dalam hal meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP Berdiferensisi dengan rincian sebagai berikut.

   Belajar: belajar adalah berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu (Kebudayaan K. P., 2016). Belajar yang dimaksud pada kegiatan ini yaitu kegiatan belajar secara mandiri. Mandiri yaitu tidak bergantung pada orang lain (Kebudayaan K. P., 2016). Kegiatan belajar yang dilakukan penulis disini merupakan kegiatan belajar mandiri karena tidak ada pelatihan khusus yang diprogramkan oleh pemerintah untuk pengawas sekolah tentang pembelajaran berdiferensiasi.

    Perencanaan: Perencanaan merupakan perbuatan merencanakan (Kebudayaan K. P., 2016). Kegiatan Perencanaan dilakukan untuk merancang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan secara bertahap dengan menyusun Recana Pengawasan Akademik (RPA) dan  Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) (Kebudayaan K. P., Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah, 2017).

        Jalankan: kegiatan yang dilakukan pada tahap ini yaitu melaksanakan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru untuk seluruh sekolah binaan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka secara mandiri. Kegiatan dilaksanakan secara luring melalui kegiatan workshop. Kegiatan workshop dipilih agar kegiatan bimlat dapat menghasilkan karya sehingga dapat diketahui pencapaian tujuan pelatihan.    

    Sharing. Sharing (berbagi) lebih tepatnya berbagi pengalaman. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, berbagi pengalaman adalah saling memberitahukan pengalaman sehingga yang satu dapat memetik manfaat dari pengalaman yang lain.

B.    Pembelajaran Berdiferensiasi

     Pembelajaran berdiferensiasi merupakan strategi atau usaha guru dalam memenuhi kebutuhan siswa yang beragam atau merespon perbedaan pada siswa dalam kelas untuk menciptakan pengalaman belajar yang terbaik bagi siswa (Kementerian Pendidikan, 2021). Para guru harus menyadari bahwa siswa memiliki kebutuhan belajar yang beragam dan berbeda satu dengan yang lainnya. Melalui pembelajaran berdiferensiasi, seluruh kebutuhan belajar siswa dapat terakomodasi.

     Karakteristik pembelajaran berdiferensiasi antara lain; lingkungan belajar mengundang siswa untuk belajar, memiliki tujuan pembelajaran yang didefinisikan dengan jelas, terdapat penilaian berkelanjutan, guru menanggapi kebutuhan belajar siswa, dan pengelolaan kelas yang efektif. Untuk dapat menenrapkan pembelajaran berdiferensiasi, hal yang harus dilakukan oleh guru antara lain:

  1.      .  Melakukan pemetaan kebutuhan belajar siswa mengenai kesiapan belajar, minat belajar, dan          profil belajar siswa;
  2.       Merencanakan pembelajaran berdiferensiasi berdasarkan hasil pemetaan;
  3.       Mengevaluasi dan merefleksi pembelajaran yang sudah berlangsung.

Pebelajaran diferensiasi memiliki tiga strategi, para guru dapat menentukan strategi yang tepat dalam pembelajarannya yaitu:

  1.       Diferensiasi Konten

              Konten adalah materi yang diajarkan kepada siswa. Konten dapat dibedakan sebagai bentuk                    akomodasi terhadap perbedaan kesiapan, minat, dan profil belajar siswa.

    2.       Diferensiasi Proses

            Diferensiasi proses mengacu pada perbedaan perlakuan saat kegiatan pembelajaran berlangsung             dengan mengembangkan kegiatan yang bervariasi sesuai kebutuhan para siswa.

    3. Diferensiasi Produk

        Diferensiasi produk mengacu pada perbedaan produk/hasil karya pembelajaran siswa dengan               memberikan pilihan kepada siswa untuk menekspresikan hasil karyanya sesuai kemampuan masing-          masing.

C.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, b) cara untuk mencapai tujuan pembelajaran, c) cara mencapai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana.

Dokumen pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran. Dokumen pembelajaran yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Dokumen pembelajaran yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

BAB III

METODE PEMECAHAN MASALAH

A. Prosedur.                                                                                                                              Prosedur pemecahan masalah yang dilakukan, dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 3.1 Prosedur pemecahan masalah

Rincian prosedur pemecahan masalah dapat dijelaskan sebagai berikut.

1.  Belajar. Kegiatan belajar dilakukan secara mandiri, kegiatan ini dilakukan penulis untuk mengumpulkan informasi yang akan dibahas dalam kegiatan bimlat. Kegiatan yang penulis lakukan yaitu dengan mempelajari jurnal, makalah, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kemendikbudristek tentang pembelajaran berdiferensiasi, menyaksikan berbagai tayangan best practices pembelajaran berdiferensiasi melalui video inspirasi pada PMM dan kanal youtube.

2.    Perencanaan. Pada tahap ini penulis membuat Rencana Pengawasan Akademik (RPA) bimlat dengan materi Pembelajaran Berdiferensiasi. Selain itu penulis merancang bahan ajar bimlat dalam bentuk power point, merancang tugas yang akan didiskusikan selama kegiatan bimlat, dan menyiapkan folder pada google drive untuk pengumpulan tugas peserta bimlat. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap perencanaan bertujuan untuk menyiapkan pelaksanaan dengan matang sehingga tujuan bimlat tercapai optimal.

3.  Jalankan. Pada tahap ini penulis melakukan kegiatan bimlat guru tentang Pembelajaran Berdiferensiasi melalui tatap muka untuk 8 (delapan) sekolah binaan pelaksana Kurikulum Merdeka mandiri. Kegiatan bimlat dilakukan melalui 2 (dua) tahap. Tahap 1 (satu) membahas materi Kurikulum Merdeka secara umum dan bagaimana memanfaatkan PMM sebagai sumber belajar. Tahap 2 (dua) membahas materi khusus tentang Pembelajaran Berdiferensiasi. Pada bimlat tahap 1 (satu) para guru mengumpulakan tugas melalui google drive pada link https://drive.google.com/drive/folders/15ozWOqo8zEjMxlycRA_FKGnR3OJzaO0OsSedangkan pada bimlat tahap 2 pengumpulan tugas melalui link https://drive.google.com/drive/folders/16nmXAAfiOy0tswL0sQL-t8Kzuz_H0GK7 .

4.      Sharing. Kegiatan sharing (berbagi), pada tahap ini penulis berbagi pengalaman keberhasilan bimlat kepada rekan sejawat, berkolaborasi dengan rekan sejawat melakukan bimlat yang sama di sekolah non binaan penulis. Selain itu penulis juga membagikan praktik baik bimlat Pembelajaran Berdiferensiasi kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan sekolah-sekolah di bawah binaan Kementerian Agama.

 B.    Pemecahan Masalah

Permasalahan yang akan diselesaikan adalah bagaimana meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi. Langkah pemecahan masalah yang dilakukan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 3.2. Proses pemecahan masalah


BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

A     Kondisi Awal

Berdasarkan hasil supervisi awal sekitar 97% guru di sekolah binaan pelaksana IKM mandiri belum memahami esensi Kurikulum Merdeka dan belum memahami prosedur pemanfaatan PMM  sebagai sumber belajar pembelajaran berdiferensiasi secara mandiri. Disamping itu, Penulis selaku pengawas pembina belum pernah mendapatkan pelatihan tentang pembelajaran berdiferensiasi.

     B. Proses yang Dilakukan

Untuk dapat meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi, penulis melakukan langkah pengawasan dengan strategi BPJS. Strategi ini dilakukan melalui kegiatan belajar secara mandiri tentang pembelajaran berdiferensiasi, membuat perencanaan pelaksanaan bimlat, menjalankan kegiatan bimlat penyusunan RPP berdiferensiasi, dan berbagi pengalaman (sharing) praktik baik.

C    Hasil Akhir

Setelah dilakukan kegiatan pengawasan dengan strategi BPJS melalui bimlat tahap 1 dan 2, hasil tugas RPP yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pada bimlat tahap 1 baru 23% guru yang mampu menyusun RPP berdiferensiasi. Setelah dilakukan bimlat tahap 2 sekitar 47% guru mampu menyusun RPP yang langkah-langkahnya mencerminkan pembelajaran berdiferensiasi. 

D    . Pembahasan

Terjadi peningkatan kemampuan penyusunan RPP berdiferensiasi setelah dilakukan bimlat. Pada tahap 1, dari 23 % guru yang mampu menyusun RPP berdiferensiasi, 17% menyusun RPP berdiferensiasi proses, 6% diferensiasi produk, dan 0% diferensiasi konten. Setelah bimlat tahap 2, dari 47% guru yang mampu menyusun RPP, 28% menyusun RPP berdiferensiasi proses, 12% diferensiasi produk, dan 7% diferensiasi konten

      E. Dampak

    Dampak yang terjadi setelah pengawasan dengan strategi BPJS untuk meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi adalah sebagai berikut.

  1.          Meningkatnya wawasan penulis mengenai pembelajaran berdiferensiasi;
  2.        Meningkatnya kemampuan guru menyusun RPP berdiferensiasi;
  3.       Pembelajaran lebih menarik dan menyenangkan.


BAB V

SIMPULAN DAN REKOMENDASI

A        Simpulan

            Penerapan strateegi BPJS dalam pengawasan akademik yang diuraikan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

1.      Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan pengawasan, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a.       Membaca dan mempelajari materi yang berkaitan dengan materi pengawasan.

b.      Membuat perencanaan yang matang agar tujuan pengawasan tercapai optimal.

c.       Melaksanakan bimlat untuk meningkatkan kompetensi penyusunan RPP berdiferensiasi.

d.      Sharing/berbagi pengalaman dengan rekan sejawat dan sekolah non binaan.

2.      Keberhasilan strategi BPJS  selain meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi juga memberikan dampak positif lainnya seperti, a) meningkatnya kinerja guru, b) meningkatnya prestasi peserta didik di bidang akademik dan non akademik,

 

B    Rekomendasi

1.      Pengawasan akademik melalui strategi BPJS untuk meningkatkan kompetensi guru menyusun RPP berdiferensiasi dapat dijadikan sebagai alternatif oleh pengawas sekolah dan kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensi guru.

2.      Kegiatan perlu ditindak lanjuti dengan supervisi kegiatan pembelajaran dan penilaian.





Daftar Pustaka

 

Kebudayaan, K. P. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Kebudayaan, K. P. (2017). Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kebudayaan, K. P. (2018). Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kemendikbud. (2018). Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah. Jakarta: Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan.

Kementerian Pendidikan, K. R. (2021). Pembelajaran Berdiferensiasi Modul 2.1. Guru Penggerak. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian Pendidikan, K. R. (2022). Standar Proses. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kamis, 17 September 2020

Tilang Plus Untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Masa Pandemi Covid-19

 Penulis: Wati Rosanah

(Pengawas Sekolah Kabupaten Indramayu)

Merebaknya wabah korona di Indonesia, menyebabkan pemerintah mengambil keputusan agar para siswa belajar dari rumah (BDR) untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dan/atau luring. Proses dan target pencapaian kurikulum melalui PJJ tidak sebanyak pembelajaran tatap muka (PTM). Ada beberapa aspek pendidikan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal melalui PJJ, salah satunya yaitu pendidikan karakter. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan karakter dilaksanakan melalui tiga basis yaitu berbasis kelas, berbasis budaya sekolah dan berbasis masyarakat. Pada PJJ, pendidikan karakter berbasis kelas dan budaya sekolah tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian kegiatan BDR ini tidak lantas melepaskan tanggung jawab sekolah dalam implementasi pendidikan karakter untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Oleh karenanya para Guru dituntut untuk dapat merancang metode pembelajaran yang mengoptimalkan integrasi pendidikan karakter dalam PJJ. Peningkatan kompetensi Guru dalam merancang RPP BDR yang fleksibel dan kontekstual memerlukan bimbingan dari Pengawas Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 143 Tahun 2014  Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Salah satu tugas pengawasan akademik adalah melaksanakan pembinaan Guru. Pengawas Sekolah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Guru agar mampu merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada masa pandemi Covid-19 yang dapat menumbuhkan nilai-nilai karakter meskipun tanpa tatap muka. Demi keselamatan dan kesehatan bersama, pembinaan lebih banyak dilakukkan secara tidak langsung (tilang) menggunakan media zoom, whatsapp, googleform, email, dan telepon. Hasil pembinaan tidak langsung terkadang hasilnya kurang optimal, oleh karenanya dirasa perlu melakukan pembinaan secara tatap muka (plus) dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, mengenakan masker, dan menjaga jarak.

Pengiriman tugas menyusun RPP melalui media whatsapp hasil pembinaan tidak langsung (tilang) 

Pembinaan penyusunan RPP disesuaikan dengan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Kegiatan pembinaan diawali dengan analisis Kompetensi Dasar (KD) yang dapat digabungkan untuk meringkas materi dan identifikasi nilai-nilai karakter yang dapat diintegrasikan pada setiap KD. Dilanjutkan dengan penyusunan tujuan pembelajaran yang memfasilitasi kondisi pembelajaran secara kooperatif untuk menumbuhkan sikap gotong royong. Berikutnya menyusun langkah pembelajaran, Guru harus mampu merancang langkah pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk bekerja dalam kelompok dengan membagi ruang-ruang belajar online. Selain tugas kelompok, perlu kiranya pemberian tugas individual untuk melatih sikap kemandirian para siswa untuk bertanggungjawab menyelesaikan tugas-tugasnya. Langkah terakhir yaitu merancang penilaian, penilaian dilakukan secara komprehensif mulai dari performance siswa pada saat pembelajaran melalui zoom, kebenaran dan ketepatan waktu menyelesaikan tugas, dan kreativitas karya yang dihasilkan oleh siswa.

Pemeriksaan RPP perwakilan guru di sekolah binaan secara tatap muka

Melalui pembinaan tilang plus dalam menyusun RPP, diharapkan dapat memfasilitasi pembelajaran yang dapat mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila dengan enam ciri utama yaitu beriman, bertakwa kepada tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.



Kamis, 09 Juli 2020

Pola Belajar Siswa di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemik Covid-19

Oleh: Wati Rosanah, M.Pd

(Pengawas Sekolah Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Kekhawatiran terjadinya penularan infeksi COVID-19 di sekolah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penutupan sekolah. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para siswa. Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di sekolah, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah siswa yang tidak mampu mengakses internet (guru kunjung). Sistem PJJ ini telah dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah tentang kapan putra-putrinya belajar di sekolah lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua siswa diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona MERAH (risiko tinggi), zona ORANYE (risiko sedang), zona KUNING (risiko rendah), dan zona HIJAU (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya sekolah yang berada di zona HIJAU yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di sekolah yaitu, pertama sekolah sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik), kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga orang tua siswa mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di sekolah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR). Bagi sekolah yang berada di zona MERAH, ORANGE, DAN KUNING dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dan atau luring sampai adanya pengumuman dari satgas Covid-19 mengenai perubahan status menjadi zona hijau.

Jika sebuah sekolah menyatakan diri telah siap melaksanakan PTM, maka sekolah tersebut terlebih dahulu mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah melalui aplikasi dapodik. Daftar periksa kesiapan yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan desinfektan. Kedua, Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki siswa disabilitas rungu. Keempat, Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak). Kelima, Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Keenam, Membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Sampai saat ini berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih digolongkan berada di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status zona kuning, maka seluruh siswa di Kabupaten indramayu tetap belajar dari rumah dengan sistem PJJ sampai ada pengumuman perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau.  Ketika terjadi perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara campuran (blended learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.

Jika pada suatu saat status Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa transisi akan berlangsung selama dua bulan sejak dibukanya sekolah. Jika selama dua bulan wilayah Indramayu dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Tetapi jika setelah dua bulan masa transisi statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman, maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru.

Pola pembelajaran siswa pada masa transisi sedikit berbeda dengan pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Kegiatan pembelajaran pada masa transisi dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK, PTM dan PJJ dilaksanakan dengan siklus dua pekanan. Pekan pertama siswa melaksanakan PTM di sekolah sebanyak tiga (3) hari dalam satu pekan, dua (2) hari PJJ, dan dua (2) hari libur. Pada pekan kedua, seluruh siswa belajar dari rumah melalui PJJ. Pekan ketiga dan keempat kembali mengulang pola pekan kesatu dan kedua sampai jangka waktu dua bulan. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa transisi tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya. Siswa pada jenjang PAUD selama masa transisi juga tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya.

Pembelajaran pada masa kebiasaan baru dimulai setelah dua (2) bulan sejak dimulainya masa transisi. Pola pembelajaran siswa pada masa kebiasaan baru dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK Pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiga (3) hari setiap pekan, dua (2) hari belajar dari rumah, dan dua (2) hari libur. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan dua (2) hari setiap pekan, tiga (3) hari belajar dari rumah melalui PJJ, dan dua (2) hari libur. Untuk siswa PAUD pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru yaitu dua (2) hari tatap muka, empat (4) hari libur, dan delapan (8) hari PJJ dengan siklus dua pekanan.

Pembelajaran tatap muka selama masa transisi dilaksanakan paling banyak empat (4) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Sedangkan pada masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan paling banyak tujuh (7) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Jumlah siswa per kelompok/kelas untuk jenjang SMP, SMA/SMK paling banyak delapan belas (18) orang. Untuk jenjang SD kelas 4 – 6 Jumlah siswa per kelompok/kelas paling banyak lima belas (15) orang. Jumlah siswa untuk jenjang PAUD paling banyak lima (5) orang per kelompok/kelas.

Pada masa pandemik covid-19 ini, orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil belajar putra putrinya dibanding pada kegiatan belajar di masa normal.  Saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar dan mengenali tipe belajar putra-putrinya  karena siswa lebih banyak belajar di rumah. Pembelajaran di masa pandemik Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Pembelajaran lebih fokus pada literasi dan numerasi, pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, serta spiritual keagamaan. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Saatnya orang tua untuk lebih melek teknologi dan menggunakan internet secara bijak.


BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd.  Pengawas SMP Kabupaten Indramayu  Email: watirosanah44@dinas.belajar.id  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Bela...