Kamis, 09 Juli 2020

Pola Belajar Siswa di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemik Covid-19

Oleh: Wati Rosanah, M.Pd

(Pengawas Sekolah Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Kekhawatiran terjadinya penularan infeksi COVID-19 di sekolah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penutupan sekolah. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para siswa. Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di sekolah, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah siswa yang tidak mampu mengakses internet (guru kunjung). Sistem PJJ ini telah dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah tentang kapan putra-putrinya belajar di sekolah lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua siswa diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona MERAH (risiko tinggi), zona ORANYE (risiko sedang), zona KUNING (risiko rendah), dan zona HIJAU (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya sekolah yang berada di zona HIJAU yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di sekolah yaitu, pertama sekolah sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik), kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga orang tua siswa mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di sekolah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR). Bagi sekolah yang berada di zona MERAH, ORANGE, DAN KUNING dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dan atau luring sampai adanya pengumuman dari satgas Covid-19 mengenai perubahan status menjadi zona hijau.

Jika sebuah sekolah menyatakan diri telah siap melaksanakan PTM, maka sekolah tersebut terlebih dahulu mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah melalui aplikasi dapodik. Daftar periksa kesiapan yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan desinfektan. Kedua, Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki siswa disabilitas rungu. Keempat, Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak). Kelima, Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Keenam, Membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Sampai saat ini berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih digolongkan berada di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status zona kuning, maka seluruh siswa di Kabupaten indramayu tetap belajar dari rumah dengan sistem PJJ sampai ada pengumuman perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau.  Ketika terjadi perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara campuran (blended learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.

Jika pada suatu saat status Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa transisi akan berlangsung selama dua bulan sejak dibukanya sekolah. Jika selama dua bulan wilayah Indramayu dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Tetapi jika setelah dua bulan masa transisi statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman, maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru.

Pola pembelajaran siswa pada masa transisi sedikit berbeda dengan pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Kegiatan pembelajaran pada masa transisi dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK, PTM dan PJJ dilaksanakan dengan siklus dua pekanan. Pekan pertama siswa melaksanakan PTM di sekolah sebanyak tiga (3) hari dalam satu pekan, dua (2) hari PJJ, dan dua (2) hari libur. Pada pekan kedua, seluruh siswa belajar dari rumah melalui PJJ. Pekan ketiga dan keempat kembali mengulang pola pekan kesatu dan kedua sampai jangka waktu dua bulan. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa transisi tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya. Siswa pada jenjang PAUD selama masa transisi juga tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya.

Pembelajaran pada masa kebiasaan baru dimulai setelah dua (2) bulan sejak dimulainya masa transisi. Pola pembelajaran siswa pada masa kebiasaan baru dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK Pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiga (3) hari setiap pekan, dua (2) hari belajar dari rumah, dan dua (2) hari libur. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan dua (2) hari setiap pekan, tiga (3) hari belajar dari rumah melalui PJJ, dan dua (2) hari libur. Untuk siswa PAUD pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru yaitu dua (2) hari tatap muka, empat (4) hari libur, dan delapan (8) hari PJJ dengan siklus dua pekanan.

Pembelajaran tatap muka selama masa transisi dilaksanakan paling banyak empat (4) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Sedangkan pada masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan paling banyak tujuh (7) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Jumlah siswa per kelompok/kelas untuk jenjang SMP, SMA/SMK paling banyak delapan belas (18) orang. Untuk jenjang SD kelas 4 – 6 Jumlah siswa per kelompok/kelas paling banyak lima belas (15) orang. Jumlah siswa untuk jenjang PAUD paling banyak lima (5) orang per kelompok/kelas.

Pada masa pandemik covid-19 ini, orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil belajar putra putrinya dibanding pada kegiatan belajar di masa normal.  Saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar dan mengenali tipe belajar putra-putrinya  karena siswa lebih banyak belajar di rumah. Pembelajaran di masa pandemik Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Pembelajaran lebih fokus pada literasi dan numerasi, pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, serta spiritual keagamaan. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Saatnya orang tua untuk lebih melek teknologi dan menggunakan internet secara bijak.


Minggu, 05 Juli 2020

Pola Belajar Siswa di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Wati Rosanah, M.Pd

(Pengawas Sekolah Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Kekhawatiran terjadinya penularan infeksi COVID-19 di satuan pendidikan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penutupan satuan pendidikan. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para peserta didik. Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di satuan pendidikan, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah peserta didik (guru kunjung). Sistem PJJ ini dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang tua peserta didik kepada pihak satuan pendidikan tentang kapan putra-putrinya belajar di satuan pendidikan lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua peserta didik diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona orange (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui dapodik, kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga orang tua peserta didik mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, peserta didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dengan media internet atau luring dengan media Televisi, radio, atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta didik yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung). Daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka diuraikan pada tabel berikut.

No.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes

1.        

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

·         Toilet bersih

·         Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan

·         desinfektan

2.        

Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya)

3.        

Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

4.        

Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak)

5.        

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

·         Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

·         Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

·         Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6.        

Membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan

Sumber: Siaran pers Kemendikbud

Sampai saat ini berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status zona kuning, maka seluruh peserta didik di Kabupaten indramayu tetap belajar dari rumah dengan sistem PJJ.  Jika terjadi perubahan status menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara campuran (blended learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.

Jika pada saat tahun ajaran baru Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa transisi ini akan berlangsung selama dua bulan sambil menunggu keputusan dari gugus tugas Covid-19 mengenai status daerah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19. Jika selama dua bulan Indramayu dari zona hijau dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Jika setelah dua bulan statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru. Rincian kegiatan pembelajaran pada masa transisi dan masa kebiasaan baru diuraikan sebagai berikut.

Pola Pembukaan Satuan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Jenjang Satuan pendidikan

Fase

Jumlah Kelompok

Komposisi Hari

Durasi

SMP/SMA/

SMK

Transisi

18 peserta didik

Minggu pertama:

·    3 hari tatap muka

·    4 hari libur

Minggu kedua:

·    7 hari PJJ

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

 

Kenormalan Baru

18 peserta didik

·   3 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   2 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

SD Kelas 4 - 6

Transisi

15 peserta didik

Minggu pertama:

·   3 tatap muka

·   4 hari libur

Minggu kedua:

·   7 hari PJJ

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

 

Kenormalan Baru

15 peserta didik

·   3 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   2 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

SD Kelas 1 - 3

Transisi

-

·   PJJ atau pertemuan orangtua/minggu

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

Kenormalan Baru

15 peserta didik

·   2 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   3 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

PAUD

Transisi

-

·   Pembelajaran Jarak Jauh atau pertemuan orangtua

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

Kenormalan Baru

5 peserta didik

·   2 hari PTM

·   hari libur

·   8 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

Sumber: Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru, GTK Kemdikbud

Keberhasilan belajar peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua peserta didik. Pada masa pandemi Covid-19 ini, orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil belajar putra putrinya.  Peserta didik lebih banyak berada di rumah, saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar putra-putrinya dan mengenali tipe belajarnya. Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Situasi di masa pandemi Covid-19 ini harus lebih memacu Guru dan orang tua untuk lebih melek teknologi.

 

 

 


BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd.  Pengawas SMP Kabupaten Indramayu  Email: watirosanah44@dinas.belajar.id  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Bela...