Oleh: Wati Rosanah,
M.Pd
(Pengawas Sekolah
Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)
Kekhawatiran terjadinya penularan
infeksi COVID-19 di sekolah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan
penutupan sekolah. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para siswa.
Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di sekolah, diubah
menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media
internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul
pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah siswa yang tidak mampu mengakses
internet (guru kunjung). Sistem PJJ ini telah dilaksanakan sejak Maret hingga
Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.
Menjelang dimulainya tahun ajaran
baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang
tua siswa kepada pihak sekolah tentang kapan putra-putrinya belajar di sekolah
lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua siswa diantaranya, khawatir
putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran
jarak jauh mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet
untuk belajar secara online, dan
beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar
dari Rumah (BDR).
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan
Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual
melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY,
Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran
pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Sebagaimana diketahui Gugus Tugas
Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko
penyebaran Covid-19 yaitu, zona MERAH (risiko tinggi), zona ORANYE (risiko
sedang), zona KUNING (risiko rendah), dan zona HIJAU (tidak terdampak).
Mendikbud menegaskan bahwa hanya sekolah yang berada di zona HIJAU yang boleh
melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat
yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya
PTM di sekolah yaitu, pertama sekolah sudah memenuhi
daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui aplikasi data pokok
pendidikan (dapodik), kedua, adanya ijin dari pemerintah
daerah setempat, dan ketiga orang tua siswa mengijinkan
putra/putrinya melakukan PTM di sekolah. Jika salah satu syarat tidak
terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR). Bagi
sekolah yang berada di zona MERAH, ORANGE, DAN KUNING dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar
dari rumah melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dan atau luring
sampai adanya pengumuman dari satgas Covid-19 mengenai perubahan status menjadi
zona hijau.
Jika sebuah sekolah menyatakan
diri telah siap melaksanakan PTM, maka sekolah tersebut terlebih dahulu mengisi
daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah melalui aplikasi dapodik.
Daftar periksa kesiapan yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan yang meliputi toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir
menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan desinfektan. Kedua, Mampu mengakses
fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya). Ketiga,
kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang
memiliki siswa disabilitas rungu. Keempat, Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak). Kelima, Pemetaan warga sekolah yang tidak
boleh melakukan kegiatan di sekolah yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak
memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki
riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak
dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan
isolasi mandiri selama 14 hari. Keenam, Membuat kesepakatan bersama
dengan komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Sampai saat ini berdasarkan
katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih digolongkan berada
di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020
masih dalam status zona kuning, maka seluruh siswa di Kabupaten indramayu tetap
belajar dari rumah dengan sistem PJJ sampai ada pengumuman perubahan status
dari zona kuning menjadi zona hijau. Ketika
terjadi perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau, pembelajaran akan
dilaksanakan secara campuran (blended
learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.
Jika pada suatu saat status Kabupaten
Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui
dua fase yaitu fase transisi, dan fase
masa kebiasaan baru. Masa transisi
akan berlangsung selama dua bulan sejak dibukanya sekolah. Jika selama dua
bulan wilayah Indramayu dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan
pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Tetapi jika setelah dua bulan masa
transisi statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman, maka pembelajaran
dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru.
Pola pembelajaran siswa pada masa
transisi sedikit berbeda dengan pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Kegiatan
pembelajaran pada masa transisi dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk
Jenjang SMP, SMA/SMK, PTM dan PJJ dilaksanakan dengan siklus dua pekanan. Pekan
pertama siswa melaksanakan PTM di sekolah sebanyak tiga (3) hari dalam satu
pekan, dua (2) hari PJJ, dan dua (2) hari libur. Pada pekan kedua, seluruh
siswa belajar dari rumah melalui PJJ. Pekan ketiga dan keempat kembali
mengulang pola pekan kesatu dan kedua sampai jangka waktu dua bulan. Siswa pada
jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang
SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa transisi tidak
ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan
antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya. Siswa pada
jenjang PAUD selama masa transisi juga tidak ada pembelajaran tatap muka,
alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang
tua siswa setiap minggunya.
Pembelajaran pada masa kebiasaan
baru dimulai setelah dua (2) bulan sejak dimulainya masa transisi. Pola
pembelajaran siswa pada masa kebiasaan baru dilaksanakan melalui pola sebagai
berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK Pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiga
(3) hari setiap pekan, dua (2) hari belajar dari rumah, dan dua (2) hari libur.
Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama
seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa
kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan dua (2) hari setiap pekan,
tiga (3) hari belajar dari rumah melalui PJJ, dan dua (2) hari libur. Untuk
siswa PAUD pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru yaitu dua (2) hari tatap
muka, empat (4) hari libur, dan delapan (8) hari PJJ dengan siklus dua pekanan.
Pembelajaran tatap muka selama
masa transisi dilaksanakan paling banyak empat (4) jam pelajaran per hari
dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Sedangkan pada masa kebiasaan baru pembelajaran
tatap muka dilaksanakan paling banyak tujuh (7) jam pelajaran per hari dengan
durasi 30 menit per jam pelajaran. Jumlah siswa per kelompok/kelas untuk
jenjang SMP, SMA/SMK paling banyak delapan belas (18) orang. Untuk jenjang SD
kelas 4 – 6 Jumlah siswa per kelompok/kelas paling banyak lima belas (15)
orang. Jumlah siswa untuk jenjang PAUD paling banyak lima (5) orang per
kelompok/kelas.
Pada masa pandemik covid-19 ini,
orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu
pencapaian hasil belajar putra putrinya dibanding pada kegiatan belajar di masa
normal. Saatnya orang tua mendampingi
kegiatan belajar dan mengenali tipe belajar putra-putrinya karena siswa lebih banyak belajar di rumah. Pembelajaran
di masa pandemik Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target
kurikulum. Pembelajaran lebih fokus pada literasi dan numerasi, pencegahan dan
penanganan pandemi COVID-19, perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan
Masyarakat Sehat (Germas), Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, serta spiritual
keagamaan. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek
sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara
mandiri. Saatnya orang tua untuk lebih melek teknologi dan menggunakan internet
secara bijak.