Oleh: Wati Rosanah,
M.Pd
(Pengawas Sekolah
Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)
Kekhawatiran terjadinya penularan
infeksi COVID-19 di satuan pendidikan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan
kebijakan penutupan satuan pendidikan. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan
pembelajaran para peserta didik. Pembelajaran yang semula dilakukan secara
tatap muka (PTM) di satuan pendidikan, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan
media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah peserta
didik (guru kunjung). Sistem PJJ ini dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020
yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.
Menjelang dimulainya tahun ajaran
baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang
tua peserta didik kepada pihak satuan pendidikan tentang kapan putra-putrinya belajar
di satuan pendidikan lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua peserta
didik diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar
di sekolah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengakibatkan peningkatan kebutuhan
akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi
putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan
Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual
melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY,
Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran
pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan
masyarakat.
Sebagaimana diketahui Gugus Tugas
Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko
penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona orange (risiko
sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak terdampak).
Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau
yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi
syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk
dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama satuan pendidikan
sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui
dapodik, kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga
orang tua peserta didik mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan
kegiatan belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah,
orange, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan, peserta didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)
melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dengan media internet atau luring
dengan media Televisi, radio, atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta didik
yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung). Daftar periksa kesiapan
pembelajaran tatap muka diuraikan pada tabel berikut.
No. |
Daftar
Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes |
1.
|
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: ·
Toilet bersih ·
Sarana cuci tangan dengan air mengalir
menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan ·
desinfektan |
2.
|
Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan
(puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya) |
3.
|
Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau
masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu |
4.
|
Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak) |
5.
|
Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh
melakukan kegiatan di satuan pendidikan: ·
Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol ·
Tidak memiliki akses transportasi yang
memungkinkan penerapan jaga jarak ·
Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning,
orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi
positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari |
6.
|
Membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan
pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol
kesehatan |
Sumber: Siaran pers
Kemendikbud
Sampai saat ini berdasarkan katagori
risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning
(risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status
zona kuning, maka seluruh peserta didik di Kabupaten indramayu tetap belajar
dari rumah dengan sistem PJJ. Jika
terjadi perubahan status menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara
campuran (blended learning) antara
pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.
Jika pada saat tahun ajaran baru
Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan
melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa
transisi ini akan berlangsung selama dua bulan sambil menunggu keputusan dari
gugus tugas Covid-19 mengenai status daerah berdasarkan risiko penyebaran
Covid-19. Jika selama dua bulan Indramayu dari zona hijau dinyatakan kembali
menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui
PJJ. Jika setelah dua bulan statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman
maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru.
Rincian kegiatan pembelajaran pada masa transisi dan masa kebiasaan baru
diuraikan sebagai berikut.
Pola Pembukaan Satuan
pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Jenjang Satuan pendidikan |
Fase |
Jumlah Kelompok |
Komposisi Hari |
Durasi |
SMP/SMA/ SMK |
Transisi |
18 peserta didik |
Minggu pertama: ·
3 hari tatap muka ·
4 hari libur Minggu kedua: ·
7 hari PJJ |
·
4 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus 2 pekanan |
Kenormalan Baru |
18 peserta didik |
·
3 hari tatap muka
·
2 hari libur ·
2 hari PJJ |
·
7 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus pekanan |
|
SD Kelas 4 - 6 |
Transisi |
15 peserta didik |
Minggu pertama: ·
3 tatap muka ·
4 hari libur Minggu kedua: ·
7 hari PJJ |
·
4 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus 2 pekanan |
Kenormalan Baru |
15 peserta didik |
·
3 hari tatap muka ·
2 hari libur ·
2 hari PJJ |
·
7 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus pekanan |
|
SD Kelas 1 - 3 |
Transisi |
- |
·
PJJ atau
pertemuan orangtua/minggu |
·
4 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus pekanan |
Kenormalan Baru |
15 peserta didik |
· 2 hari tatap muka · 2 hari libur ·
3 hari PJJ
|
·
7 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus pekanan |
|
PAUD |
Transisi |
- |
·
Pembelajaran
Jarak Jauh atau pertemuan orangtua |
·
4 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus pekanan |
Kenormalan Baru |
5 peserta didik |
· 2 hari PTM · hari libur ·
8 hari PJJ |
·
7 Jam efektif ·
1 JP = 30 menit ·
Siklus 2 pekanan |
Sumber: Panduan Pembelajaran
di Era Kenormalan Baru, GTK Kemdikbud
Keberhasilan belajar peserta
didik menjadi tanggung jawab bersama antara pihak satuan pendidikan dengan
orang tua peserta didik. Pada masa pandemi Covid-19 ini, orang tua memiliki
peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil
belajar putra putrinya. Peserta didik
lebih banyak berada di rumah, saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar
putra-putrinya dan mengenali tipe belajarnya. Pembelajaran di masa pandemi
Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Orang tua
berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan
aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Situasi di
masa pandemi Covid-19 ini harus lebih memacu Guru dan orang tua untuk lebih
melek teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar