Selasa, 16 Juni 2020

Covid-19 dan Tahun Ajaran Baru

Menyambut Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid-19


Oleh: WATI ROSANAH

Pengawas SMP Kabupaten Indramayu

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peseta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona orange (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, dan hanya dilaksanakan beberapa kali dalam satu minggunya. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, kedua satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM, dan ketiga orang tua murid mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, peserta didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan media internet atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta didik yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung).

Berada di zona risiko manapun satuan pendidikan berada, kepala satuan pendidikan sebagai seorang manajer bertanggungjawab untuk melaksanakan persiapan-persiapan sebagai upaya menjamin kegiatan PTM dan BDR dapat berjalan baik dan mencapai target kurikulum yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, tugas-tugas manajerial kepala satuan pendidikan adalah merencanakan program sekolah, mengelola Standar Nasional Pendidikan, Melaksanakan pengawasan dan evaluasi, melaksanakan kepemimpinan sekolah, dan mengelola sistem informasi manajemen sekolah. Pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas bagaimana persiapan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.

Kepala satuan pendidikan perlu melakukan penataan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mencapai tujuan kurikulum. Sebab pada situasi pandemi ini kegiatan pembelajaran tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya. Dibutuhkan persiapan yang matang, sebab keberhasilan pembelajaran sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Persiapan tersebut diantaranya yaitu bagaimana mempersiapkan pendidik agar mampu menyusun tujuan pembelajaran, mengintegrasikan materi pelajaran dengan materi Covid-19, dan membuat materi pelajaran dalam bentuk digital, serta meningkatkan kompetensi pendidik menggunakan aplikasi digital pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan tenaga kependidikan dipersiapkan agar mampu menunjang keberhasilan pembelajaran pada aspek sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan gaya pembelajaran baru.

Kepala satuan pendidikan yang memimpin satuan pendidikan di zona hijau melakukan persiapan melalui koordinasi dengan pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan kegiatan PTM dan PJJ.  Persiapan yang pertama dilakukan adalah pengisian daftar periksa kesiapan penyelenggaraan PTM. Lebih rinci daftar periksa kesiapan dijelaskan pada tabel berikut.

No.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes

1.        

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

·        Toilet bersih

·  Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan

·       desinfektan

2.        

Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya)

3.        

Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

4.        

Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak)

5.        

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

·         Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

·         Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

·     Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat  kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6.        

Membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan

Sumber: Siaran pers Kemendikbud

Persiapan kedua, yaitu bagaimana kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan tenaga kependidikan dan wakil kepala bidang sarana dan prasarana untuk menyiapkan sarana penunjang kegiatan PJJ dan PTM. Untuk kegiatan PJJ, kepala satuan pendidikan mengupayakan ketersediaan jaringan internet dan mampu mengalokasikan anggaran yang cukup sekaitan dengan hal tersebut. Selain itu, kepala satuan pendidikan membentuk satuan tugas khusus yang menjamin kelancaran jaringan internet dan ketersediaan materi pelajaran dalam bentuk digital untuk kegiatan PJJ. Sedangkan untuk peserta didik yang tidak dapat mengakses internet, disediakan sumber belajar dalam bentuk buku, modul atau artikel yang dapat dijadikan sumber belajar, dengan membagi tugas pendidik untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah peserta didik agar pelayanan pendidikan seluruh peserta didik mencapai target kurikulum yang sama.

Untuk kegiatan PTM, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan wakil kepala bidang kurikulum untuk menyusun jadwal PTM agar memenuhi protokol kesehatan. Selain mengisi tabel kesiapan, perlu dibuat jadwal tatap muka dengan sistem shifting (bergilir) dimana jumlah peserta didik yang hadir maksimal 18 orang per pertemuan per kelas.  Koordinasi dengan wakil kepala bidang sarpras adalah dalam hal pengaturan jarak antar peserta didik saat memasuki lingkungan sekolah dan ruang kelas agar memungkinkan tetap jaga jarak. Pengaturan lainnya adalah pengaturan tempat tempat duduk di kelas, dipastikan agar jarak antar tempat duduk antar peserta didik adalah 1,5 meter. Selain itu, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan tenaga administrasi sekolah menyiapkan formulir surat ijin PTM untuk ditandatangani orang tua peserta didik dan memastikan surat ijin melaksanakan PTM dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.

Persiapan ketiga, kepala satuan pendidikan menyiapkan para pendidik untuk mampu memodifikasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disesuaikan dengan kondisi saat ini. Para pendidik dibekali kompetensi untuk mengkombinasikan dan menyinergikan tujuan kurikulum dengan tujuan-tujuan baru yang berkaitan dengan Covid-19. Para pendidik diberi tugas untuk reorientasi tujuan pembelajaran agar hasil belajar dapat menumbuhkan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan menuju era kenormalan baru.

Tujuan pembelajaran aspek sikap, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti dapat menanamkan kesadaran tentang berbagai aspek terkait Covid-19, khususnya mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkannya. Hal ini penting untuk menanamkan kedisiplinan peserta didik mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, bersabar, dan berikhtiar untuk mengurangi, menghadapi serta memutus penularan Covid-19 sampai tuntas secara bersama-sama.

Tujuan pembelajaran pada aspek pengetahuan, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti dapat meningkatkan wawasan peserta didik tentang fenomena Covid-19 secara benar dan berasal dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman menyikapi pandemi ini. Peserta didik menjadi tahu bagaimana agar tidak tertular dan menularkannya kepada orang lain dimanapun dia berada.

Tujuan pembelajaran pada aspek keterampilan diarahkan pada bagaimana peserta didik dapat memiliki keterampilan yang relevan mengenai pencegahan dan penanganan infeksi Covid-19. Misalnya bagaimana cara peggunaan masker yang benar, bagaimana dapat membuat hand sanitizer dengan bahan-bahan yang mudah diperoleh, bagaimana membuat desinfektan, membuat slogan dan poster mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19 yang bisa dia bagikan ke akun media sosial atau ditempel di majalah dinding sekolah.

Persiapan yang sangat penting adalah bagaimana kepala satuan pendidikan dapat memotivasi para pendidik menyusun materi pelajaran yang mengintegrasikan materi pelajaran dengan materi yang berkaitan dengan Covid-19. Selain itu para pendidik diarahkan untuk dapat menganalisis kompetensi dasar (KD). Analisis KD bertujuan agar pendidik dapat memilah dan memilih KD-KD  yang dapat diintegrasikan dan dipadatkan. Pemadatan materi pokok ini agar tetap dapat mencapai target kurikulum yang telah ditetapkan dan meningkatkan kompetensi peserta didik untuk memahami situasi saat ini.

Persiapan keempat adalah meningkatkan kompetensi guru menggunakan aplikasi-aplikasi digital dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring). Kepala satuan pendidikan memfasilitasi kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dalam penggunaan aplikasi pembelajaran seperti Google form, Zoom meeting, Microsoft 365, Cisco Webex, Kahoot, Quiziz, membuat konten youtube, membuat soal melalui whatsapp, dan lainnya. Selain pelatihan yang dilaksankan di satuan pendidikan kepala satuan pendidikan dapat mengarahkan pendidik meningkatkan kompetensinya melalui laman guru berbagi: https://guruberbagi.kemdikbud.go.id, dan rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud: https://belajar.kemdikbud.go.id, mengikuti webinar, dan tutorial dari youtube. Perlu untuk diperhatikan bahwa pembelajaran daring tidak hanya sekedar memberikan tugas kepada peserta didik, melainkan tetap adanya kegiatan diskusi kelompok, umpan balik pengerjaan tugas, dan refleksi proses dan hasil belajar.

Apapun pilihan strategi belajarnya, yang penting target kurikulum tercapai dan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd.  Pengawas SMP Kabupaten Indramayu  Email: watirosanah44@dinas.belajar.id  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Bela...