Ragam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Masa Pandemi Covid-19
Oleh: WATI ROSANAH (Pengawas SMP Kabupaten Indramayu)
Sebelum tahun
ajaran baru dimulai, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
biasa disebut KTSP. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengawas sekolah
yang bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi KTSP, dokumen KTSP yang dikembangkan oleh tiap
satuan pendidikan kurang menggambarkan ciri khas masing-masing. Mulai dari kata
pengantar, latar belakang, dan strategi pelaksanaan kurikulum hampir mirip 100%
antar satuan pendidikan. Seharusnya dengan hasil analisis konteks masing-masing,
visi dan misi yang berbeda-beda maka isi dokumen KTSP juga berbeda antar satuan pendidikan.
Saat ini
Indonesia sedang mengalami dampak pandemi Covid-19, sejak pertengahan Maret
2020 pemerintah menerapkan pembatasan interaksi fisik antar individu. Sekolah sebagai
salah satu komunitas kecil tempat berkumpulnya individu-individu dari berbagai latar belakang, cara hidup dan
domisili yang berbeda, memiliki resiko besar akan penularan infeksi Covid-19. Untuk menghambat peningkatan infeksi
covid-19 di kalangan pelajar, pemerintah menutup sekolah-sekolah. Pembelajaran
tatap muka diganti dengan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) memanfaatkan
platform digital yang disediakan oleh pemerintah dan swasta secara gratis. Peserta didik dianjurkan untuk belajar dari
rumah (BDR) memanfaatkan media internet. Keadaan tiap satuan pendidikan
berbeda-beda dalam pelaksanaan PJJ, sesuai dengan kondisi dan daya dukung
masing-masing. Permasalahan yang timbul adalah tidak semua peserta didik dapat
mengakses internet disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: peserta didik
tidak memiliki gawai yang sesuai, orang tua tidak mampu membelikan paket data
internet, kurangnya kompetensi guru dalam menyusun dan menyediakan materi
pelajaran secara digital yang dapat diakses melalui internet.
Berdasarkan pantauan
penulis, terdapat perbedaan signifikan antar sekolah. Mayoritas
sekolah binaan penulis melaksanakan BDR hanya dengan pemberian tugas melalui
media whatsapp, tidak ada kegiatan konsultasi dengan guru, tidak ada diskusi
antar peserta didik, dan tidak ada balikan dari guru atas hasil tugas peserta
didik. Hal yang dijadikan alasan yaitu tidak semua peserta didik memiliki gawai
untuk mengakses internet dan ketidakmampuan orang tua menyediakan paket data
internet untuk anak-anaknya. Sementara kekurangsiapan fasilitas sekolah dan
kurangnya kompetensi guru mengembangkan pembelajaran berbasis digital jarang
mengemuka. Kondisi di beberapa sekolah binaan yang lain sedikit lebih baik, beberapa sekolah sudah melaksanakan BDR dengan memanfaatkan beberapa aplikasi seperti: Google Form, Kahoot, Google Classroom,
Webex, Zoom Meeting, dan Whatssapp.
Proses dan
hasil BDR pada semester genap tahun ajaran 2019/2020 ini semestinya dijadikan
sebagai bahan evaluasi oleh kepala satuan pendidikan untuk pengambilan keputusan pada pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sekolah di tahun ajaran 2020/2021 nanti. Hasil proses
evaluasi ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen KTSP yang akan dikembangkan oleh
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) tiap satuan pendidikan. Melihat situasi dan
kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir dan kalaupun sekolah
kembali dibuka, akan diberlakukan proses pembelajaran era kenormalan baru. Pembelajaran
di era kenormalan baru ini akan dilaksanakan dengan stategi blended learning yaitu pembelajaran
campuran antara pembelajaran dalam jaringan (daring) dan pembelajaran luar
jaringan (luring) dengan menerapkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Tahun ajaran
2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021 merupakan tahun ajaran spesial karena berada pada era pandemi Covid-19. Pandemi
ini dari sudut pandang pendidikan, bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran
untuk menghadapi kondisi dan situasi serupa di masa yang akan datang dengan
penyebab masalah yang berbeda-beda. Pandemi Covid-19 ini, merupakan peluang
bagi satuan pendidikan untuk termotivasi mengembangkan KTSP yang kreatif dan
inovatif.
Pengembangan
KTSP merupakan bagian dari perencanaan satuan pendidikan yang dilakukan sebelum
tahun ajaran baru dimulai. Kegiatan perencanaan dapat berbentuk rapat kerja
satuan pendidikan masing-masing, atau bersama kelompok satuan pendidikan
lainnya yang sederajat. Salah satu prinsip pengembangan KTSP adalah berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Prinsip ini meletakan
peserta didik pada posisi sentral, berarti pembelajaran harus berpusat pada
peserta didik.
Prosedur pengembangan KTSP diawali dengan kegiatan
analisis konteks. Pada kegiatan ini Tim Pengembang Kurikulum (TPK) satuan
pendidikan menganalisis perundangan dan peraturan mengenai kurikulum yang
diterapkan di masing-masing satuan pendidikan. Menganalisis peraturan-peraturan
yang mengatur kegiatan pembelajaran yang berlaku saat ini seperti: Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam
Masa Darurat Covid-19, Surat Edaran Sekjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19, dan peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan
pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Peraturan-peraturan ini penting dipelajari
agar KTSP yang dikembangkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta didik, satuan
pendidikan dan lingkungan. Disamping itu, TPK perlu menganalisis ketersediaan daya
dukung di satuan pendidikan masing-masing, baik sumber daya maupun sumber dana.
Hal ini dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan yang dikembangkan dapat dilaksanakan
dengan baik dan mencapai tujuan secara optimal.
Kegiatan pengembangan KTSP berikutnya adalah
perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Tiap satuan pendidikan
pasti menyusun visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan sesuai dengan
tantangan, hambatan, dan kelebihan masing-masing, dan berbeda antar satuan
pendidikan. Hasil analisis konteks, perumusan visi, misi, dan tujuan satuan
pendidikan akan mendasari penentuan capaian hasil dan jenis kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh satuan pendidikan di tahun berjalan. Perbedaan ini mestinya tertuang dalam
dokumen KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dokumen
KTSP antar satuan pendidikan akan beragam karena tiap satuan pendidikan memiliki
ciri khas tertentu yang membedakannya dengan satuan pendidikan yang lain.
Tak selamanya seragam itu indah, ada kalanya
berbeda itu baik, semoga…….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar