Minggu, 14 Juni 2020

KTSP di Masa Pandemi Covid-19


Ragam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Masa Pandemi Covid-19


Oleh: WATI ROSANAH (Pengawas SMP Kabupaten Indramayu)

Sebelum tahun ajaran baru dimulai, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pengembangan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang biasa disebut KTSP. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengawas sekolah yang bertugas untuk memverifikasi dan memvalidasi KTSP,  dokumen KTSP yang dikembangkan oleh tiap satuan pendidikan kurang menggambarkan ciri khas masing-masing. Mulai dari kata pengantar, latar belakang, dan strategi pelaksanaan kurikulum hampir mirip 100% antar satuan pendidikan. Seharusnya dengan hasil analisis konteks masing-masing, visi dan misi yang berbeda-beda maka isi dokumen KTSP juga  berbeda antar satuan pendidikan.

Saat ini Indonesia sedang mengalami dampak pandemi Covid-19, sejak pertengahan Maret 2020 pemerintah menerapkan pembatasan interaksi fisik antar individu. Sekolah sebagai salah satu komunitas kecil tempat berkumpulnya individu-individu dari  berbagai latar belakang, cara hidup dan domisili yang berbeda, memiliki resiko besar akan penularan infeksi Covid-19. Untuk menghambat peningkatan infeksi covid-19 di kalangan pelajar, pemerintah menutup sekolah-sekolah. Pembelajaran tatap muka diganti dengan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh pemerintah dan swasta secara gratis.  Peserta didik dianjurkan untuk belajar dari rumah (BDR) memanfaatkan media internet. Keadaan tiap satuan pendidikan berbeda-beda dalam pelaksanaan PJJ, sesuai dengan kondisi dan daya dukung masing-masing. Permasalahan yang timbul adalah tidak semua peserta didik dapat mengakses internet disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: peserta didik tidak memiliki gawai yang sesuai, orang tua tidak mampu membelikan paket data internet, kurangnya kompetensi guru dalam menyusun dan menyediakan materi pelajaran secara digital yang dapat diakses melalui internet.

Berdasarkan pantauan penulis, terdapat perbedaan signifikan antar sekolah. Mayoritas sekolah binaan penulis melaksanakan BDR hanya dengan pemberian tugas melalui media whatsapp, tidak ada kegiatan konsultasi dengan guru, tidak ada diskusi antar peserta didik, dan tidak ada balikan dari guru atas hasil tugas peserta didik. Hal yang dijadikan alasan yaitu tidak semua peserta didik memiliki gawai untuk mengakses internet dan ketidakmampuan orang tua menyediakan paket data internet untuk anak-anaknya. Sementara kekurangsiapan fasilitas sekolah dan kurangnya kompetensi guru mengembangkan pembelajaran berbasis digital jarang mengemuka. Kondisi di beberapa sekolah binaan yang lain sedikit lebih baik, beberapa sekolah sudah melaksanakan BDR dengan memanfaatkan beberapa aplikasi seperti: Google Form, Kahoot, Google Classroom, Webex, Zoom Meeting, dan Whatssapp

Proses dan hasil BDR pada semester genap tahun ajaran 2019/2020 ini semestinya dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh kepala satuan pendidikan untuk pengambilan keputusan pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan sekolah di tahun ajaran 2020/2021 nanti. Hasil proses evaluasi ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen KTSP yang akan dikembangkan oleh Tim Pengembang Kurikulum (TPK) tiap satuan pendidikan. Melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir dan kalaupun sekolah kembali dibuka, akan diberlakukan proses pembelajaran era kenormalan baru. Pembelajaran di era kenormalan baru ini akan dilaksanakan dengan stategi blended learning yaitu pembelajaran campuran antara pembelajaran dalam jaringan (daring) dan pembelajaran luar jaringan (luring) dengan menerapkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Tahun ajaran 2019/2020 dan tahun ajaran 2020/2021 merupakan tahun ajaran spesial  karena berada pada era pandemi Covid-19. Pandemi ini dari sudut pandang pendidikan, bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk menghadapi kondisi dan situasi serupa di masa yang akan datang dengan penyebab masalah yang berbeda-beda. Pandemi Covid-19 ini, merupakan peluang bagi satuan pendidikan untuk termotivasi mengembangkan KTSP yang kreatif dan inovatif.

Pengembangan KTSP merupakan bagian dari perencanaan satuan pendidikan yang dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Kegiatan perencanaan dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan masing-masing, atau bersama kelompok satuan pendidikan lainnya yang sederajat. Salah satu prinsip pengembangan KTSP adalah berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Prinsip ini meletakan peserta didik pada posisi sentral, berarti pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

Prosedur pengembangan KTSP diawali dengan kegiatan analisis konteks. Pada kegiatan ini Tim Pengembang Kurikulum (TPK) satuan pendidikan menganalisis perundangan dan peraturan mengenai kurikulum yang diterapkan di masing-masing satuan pendidikan. Menganalisis peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan pembelajaran yang berlaku saat ini seperti: Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19, Surat Edaran Sekjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dan peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Peraturan-peraturan ini penting dipelajari agar KTSP yang dikembangkan dapat mengakomodir kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan. Disamping itu, TPK perlu menganalisis ketersediaan daya dukung di satuan pendidikan masing-masing, baik sumber daya maupun sumber dana. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan-kegiatan yang dikembangkan dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan secara optimal.

Kegiatan pengembangan KTSP berikutnya adalah perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Tiap satuan pendidikan pasti menyusun visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan sesuai dengan tantangan, hambatan, dan kelebihan masing-masing, dan berbeda antar satuan pendidikan. Hasil analisis konteks, perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan akan mendasari penentuan capaian hasil dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satuan pendidikan di tahun berjalan. Perbedaan ini mestinya tertuang dalam dokumen KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dokumen KTSP antar satuan pendidikan akan beragam karena tiap satuan pendidikan memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dengan satuan pendidikan yang lain.

Tak selamanya seragam itu indah, ada kalanya berbeda itu baik, semoga…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd.  Pengawas SMP Kabupaten Indramayu  Email: watirosanah44@dinas.belajar.id  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Bela...