Kamis, 17 September 2020

Tilang Plus Untuk Mewujudkan Profil Pelajar Pancasila di Masa Pandemi Covid-19

 Penulis: Wati Rosanah

(Pengawas Sekolah Kabupaten Indramayu)

Merebaknya wabah korona di Indonesia, menyebabkan pemerintah mengambil keputusan agar para siswa belajar dari rumah (BDR) untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring dan/atau luring. Proses dan target pencapaian kurikulum melalui PJJ tidak sebanyak pembelajaran tatap muka (PTM). Ada beberapa aspek pendidikan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal melalui PJJ, salah satunya yaitu pendidikan karakter. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan karakter dilaksanakan melalui tiga basis yaitu berbasis kelas, berbasis budaya sekolah dan berbasis masyarakat. Pada PJJ, pendidikan karakter berbasis kelas dan budaya sekolah tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian kegiatan BDR ini tidak lantas melepaskan tanggung jawab sekolah dalam implementasi pendidikan karakter untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila. Oleh karenanya para Guru dituntut untuk dapat merancang metode pembelajaran yang mengoptimalkan integrasi pendidikan karakter dalam PJJ. Peningkatan kompetensi Guru dalam merancang RPP BDR yang fleksibel dan kontekstual memerlukan bimbingan dari Pengawas Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 143 Tahun 2014  Tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial. Salah satu tugas pengawasan akademik adalah melaksanakan pembinaan Guru. Pengawas Sekolah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap Guru agar mampu merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada masa pandemi Covid-19 yang dapat menumbuhkan nilai-nilai karakter meskipun tanpa tatap muka. Demi keselamatan dan kesehatan bersama, pembinaan lebih banyak dilakukkan secara tidak langsung (tilang) menggunakan media zoom, whatsapp, googleform, email, dan telepon. Hasil pembinaan tidak langsung terkadang hasilnya kurang optimal, oleh karenanya dirasa perlu melakukan pembinaan secara tatap muka (plus) dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, mengenakan masker, dan menjaga jarak.

Pengiriman tugas menyusun RPP melalui media whatsapp hasil pembinaan tidak langsung (tilang) 

Pembinaan penyusunan RPP disesuaikan dengan Surat Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Kegiatan pembinaan diawali dengan analisis Kompetensi Dasar (KD) yang dapat digabungkan untuk meringkas materi dan identifikasi nilai-nilai karakter yang dapat diintegrasikan pada setiap KD. Dilanjutkan dengan penyusunan tujuan pembelajaran yang memfasilitasi kondisi pembelajaran secara kooperatif untuk menumbuhkan sikap gotong royong. Berikutnya menyusun langkah pembelajaran, Guru harus mampu merancang langkah pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk bekerja dalam kelompok dengan membagi ruang-ruang belajar online. Selain tugas kelompok, perlu kiranya pemberian tugas individual untuk melatih sikap kemandirian para siswa untuk bertanggungjawab menyelesaikan tugas-tugasnya. Langkah terakhir yaitu merancang penilaian, penilaian dilakukan secara komprehensif mulai dari performance siswa pada saat pembelajaran melalui zoom, kebenaran dan ketepatan waktu menyelesaikan tugas, dan kreativitas karya yang dihasilkan oleh siswa.

Pemeriksaan RPP perwakilan guru di sekolah binaan secara tatap muka

Melalui pembinaan tilang plus dalam menyusun RPP, diharapkan dapat memfasilitasi pembelajaran yang dapat mewujudkan profil Pelajar Pancasila yang berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila dengan enam ciri utama yaitu beriman, bertakwa kepada tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.



Kamis, 09 Juli 2020

Pola Belajar Siswa di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemik Covid-19

Oleh: Wati Rosanah, M.Pd

(Pengawas Sekolah Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Kekhawatiran terjadinya penularan infeksi COVID-19 di sekolah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penutupan sekolah. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para siswa. Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di sekolah, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah siswa yang tidak mampu mengakses internet (guru kunjung). Sistem PJJ ini telah dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang tua siswa kepada pihak sekolah tentang kapan putra-putrinya belajar di sekolah lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua siswa diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona MERAH (risiko tinggi), zona ORANYE (risiko sedang), zona KUNING (risiko rendah), dan zona HIJAU (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya sekolah yang berada di zona HIJAU yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di sekolah yaitu, pertama sekolah sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik), kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga orang tua siswa mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di sekolah. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR). Bagi sekolah yang berada di zona MERAH, ORANGE, DAN KUNING dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dan atau luring sampai adanya pengumuman dari satgas Covid-19 mengenai perubahan status menjadi zona hijau.

Jika sebuah sekolah menyatakan diri telah siap melaksanakan PTM, maka sekolah tersebut terlebih dahulu mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah melalui aplikasi dapodik. Daftar periksa kesiapan yang harus dipenuhi oleh sekolah yaitu pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan desinfektan. Kedua, Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki siswa disabilitas rungu. Keempat, Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak). Kelima, Pemetaan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. Keenam, Membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Sampai saat ini berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih digolongkan berada di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status zona kuning, maka seluruh siswa di Kabupaten indramayu tetap belajar dari rumah dengan sistem PJJ sampai ada pengumuman perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau.  Ketika terjadi perubahan status dari zona kuning menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara campuran (blended learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.

Jika pada suatu saat status Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa transisi akan berlangsung selama dua bulan sejak dibukanya sekolah. Jika selama dua bulan wilayah Indramayu dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Tetapi jika setelah dua bulan masa transisi statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman, maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru.

Pola pembelajaran siswa pada masa transisi sedikit berbeda dengan pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru. Kegiatan pembelajaran pada masa transisi dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK, PTM dan PJJ dilaksanakan dengan siklus dua pekanan. Pekan pertama siswa melaksanakan PTM di sekolah sebanyak tiga (3) hari dalam satu pekan, dua (2) hari PJJ, dan dua (2) hari libur. Pada pekan kedua, seluruh siswa belajar dari rumah melalui PJJ. Pekan ketiga dan keempat kembali mengulang pola pekan kesatu dan kedua sampai jangka waktu dua bulan. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa transisi tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya. Siswa pada jenjang PAUD selama masa transisi juga tidak ada pembelajaran tatap muka, alternatifnya adalah PJJ atau adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa setiap minggunya.

Pembelajaran pada masa kebiasaan baru dimulai setelah dua (2) bulan sejak dimulainya masa transisi. Pola pembelajaran siswa pada masa kebiasaan baru dilaksanakan melalui pola sebagai berikut, untuk Jenjang SMP, SMA/SMK Pembelajaran tatap muka dilaksanakan tiga (3) hari setiap pekan, dua (2) hari belajar dari rumah, dan dua (2) hari libur. Siswa pada jenjang SD kelas 4 – 6 melaksanakan pola pembelajaran yang sama seperti jenjang SMP dan SMA/SMK. Siswa pada jenjang SD kelas 1 – 3, selama masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan dua (2) hari setiap pekan, tiga (3) hari belajar dari rumah melalui PJJ, dan dua (2) hari libur. Untuk siswa PAUD pola pembelajaran pada masa kebiasaan baru yaitu dua (2) hari tatap muka, empat (4) hari libur, dan delapan (8) hari PJJ dengan siklus dua pekanan.

Pembelajaran tatap muka selama masa transisi dilaksanakan paling banyak empat (4) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Sedangkan pada masa kebiasaan baru pembelajaran tatap muka dilaksanakan paling banyak tujuh (7) jam pelajaran per hari dengan durasi 30 menit per jam pelajaran. Jumlah siswa per kelompok/kelas untuk jenjang SMP, SMA/SMK paling banyak delapan belas (18) orang. Untuk jenjang SD kelas 4 – 6 Jumlah siswa per kelompok/kelas paling banyak lima belas (15) orang. Jumlah siswa untuk jenjang PAUD paling banyak lima (5) orang per kelompok/kelas.

Pada masa pandemik covid-19 ini, orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil belajar putra putrinya dibanding pada kegiatan belajar di masa normal.  Saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar dan mengenali tipe belajar putra-putrinya  karena siswa lebih banyak belajar di rumah. Pembelajaran di masa pandemik Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Pembelajaran lebih fokus pada literasi dan numerasi, pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), Kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, serta spiritual keagamaan. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Saatnya orang tua untuk lebih melek teknologi dan menggunakan internet secara bijak.


Minggu, 05 Juli 2020

Pola Belajar Siswa di Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid-19

Oleh: Wati Rosanah, M.Pd

(Pengawas Sekolah Madya Bidwas. SMP dan anggota Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)

Kekhawatiran terjadinya penularan infeksi COVID-19 di satuan pendidikan memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penutupan satuan pendidikan. Kebijakan ini berdampak pada kegiatan pembelajaran para peserta didik. Pembelajaran yang semula dilakukan secara tatap muka (PTM) di satuan pendidikan, diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) dengan media internet dan luar jaringan (luring) dengan media televisi, radio, modul pembelajaran, dan kunjungan guru ke rumah peserta didik (guru kunjung). Sistem PJJ ini dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2020 yang merupakan akhir tahun ajaran 2019/2020.

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, banyak pertanyaan yang diajukan oleh orang tua peserta didik kepada pihak satuan pendidikan tentang kapan putra-putrinya belajar di satuan pendidikan lagi. Beberapa keluhan diungkapkan oleh orang tua peserta didik diantaranya, khawatir putra-putrinya menjadi bodoh akibat lama tidak belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh (PJJ) mengakibatkan peningkatan kebutuhan akan pembelian paket data internet untuk belajar secara online, dan beberapa orang tua mulai kelelahan mendampingi putra-putrinya selama Belajar dari Rumah (BDR).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona orange (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM yang diisi melalui dapodik, kedua, adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, dan ketiga orang tua peserta didik mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, peserta didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring dengan media internet atau luring dengan media Televisi, radio, atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta didik yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung). Daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka diuraikan pada tabel berikut.

No.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes

1.        

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

·         Toilet bersih

·         Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan

·         desinfektan

2.        

Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya)

3.        

Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

4.        

Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak)

5.        

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

·         Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

·         Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

·         Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6.        

Membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan

Sumber: Siaran pers Kemendikbud

Sampai saat ini berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19, Kabupaten Indramayu masih berada di zona kuning (risiko rendah). Ini berarti jika sampai dengan 13 Juli 2020 masih dalam status zona kuning, maka seluruh peserta didik di Kabupaten indramayu tetap belajar dari rumah dengan sistem PJJ.  Jika terjadi perubahan status menjadi zona hijau, pembelajaran akan dilaksanakan secara campuran (blended learning) antara pembelajaran jarak jauh dengan pembelajaran tatap muka.

Jika pada saat tahun ajaran baru Kabupaten Indramayu berubah menjadi zona hijau, maka pembelajaran akan dilaksanakan melalui dua fase yaitu fase transisi, dan fase masa kebiasaan baru. Masa transisi ini akan berlangsung selama dua bulan sambil menunggu keputusan dari gugus tugas Covid-19 mengenai status daerah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19. Jika selama dua bulan Indramayu dari zona hijau dinyatakan kembali menjadi zona kuning, maka kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan melalui PJJ. Jika setelah dua bulan statusnya masih zona hijau atau menjadi lebih aman maka pembelajaran dilaksanakan sesuai protokoler pada masa kebiasaan baru. Rincian kegiatan pembelajaran pada masa transisi dan masa kebiasaan baru diuraikan sebagai berikut.

Pola Pembukaan Satuan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Jenjang Satuan pendidikan

Fase

Jumlah Kelompok

Komposisi Hari

Durasi

SMP/SMA/

SMK

Transisi

18 peserta didik

Minggu pertama:

·    3 hari tatap muka

·    4 hari libur

Minggu kedua:

·    7 hari PJJ

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

 

Kenormalan Baru

18 peserta didik

·   3 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   2 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

SD Kelas 4 - 6

Transisi

15 peserta didik

Minggu pertama:

·   3 tatap muka

·   4 hari libur

Minggu kedua:

·   7 hari PJJ

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

 

Kenormalan Baru

15 peserta didik

·   3 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   2 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

SD Kelas 1 - 3

Transisi

-

·   PJJ atau pertemuan orangtua/minggu

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

Kenormalan Baru

15 peserta didik

·   2 hari tatap muka

·   2 hari libur

·   3 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

PAUD

Transisi

-

·   Pembelajaran Jarak Jauh atau pertemuan orangtua

·  4 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus pekanan

Kenormalan Baru

5 peserta didik

·   2 hari PTM

·   hari libur

·   8 hari PJJ

·  7 Jam efektif

·  1 JP = 30 menit

·  Siklus 2 pekanan

Sumber: Panduan Pembelajaran di Era Kenormalan Baru, GTK Kemdikbud

Keberhasilan belajar peserta didik menjadi tanggung jawab bersama antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua peserta didik. Pada masa pandemi Covid-19 ini, orang tua memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam membantu pencapaian hasil belajar putra putrinya.  Peserta didik lebih banyak berada di rumah, saatnya orang tua mendampingi kegiatan belajar putra-putrinya dan mengenali tipe belajarnya. Pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tidak terlalu menuntut tercapainya seluruh target kurikulum. Orang tua berperan besar pada pencapaian hasil belajar pada aspek sikap (karakter) dan aspek keterampilan dalam menyelesaikan tugas-tugas secara mandiri. Situasi di masa pandemi Covid-19 ini harus lebih memacu Guru dan orang tua untuk lebih melek teknologi.

 

 

 


Selasa, 16 Juni 2020

Covid-19 dan Tahun Ajaran Baru

Menyambut Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid-19


Oleh: WATI ROSANAH

Pengawas SMP Kabupaten Indramayu

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara virtual melalui webinar di kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY, Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peseta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sebagaimana diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona orange (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, dan hanya dilaksanakan beberapa kali dalam satu minggunya. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, kedua satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa dan siap melakukan PTM, dan ketiga orang tua murid mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah, orange, dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, peserta didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan media internet atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta didik yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung).

Berada di zona risiko manapun satuan pendidikan berada, kepala satuan pendidikan sebagai seorang manajer bertanggungjawab untuk melaksanakan persiapan-persiapan sebagai upaya menjamin kegiatan PTM dan BDR dapat berjalan baik dan mencapai target kurikulum yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, tugas-tugas manajerial kepala satuan pendidikan adalah merencanakan program sekolah, mengelola Standar Nasional Pendidikan, Melaksanakan pengawasan dan evaluasi, melaksanakan kepemimpinan sekolah, dan mengelola sistem informasi manajemen sekolah. Pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas bagaimana persiapan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.

Kepala satuan pendidikan perlu melakukan penataan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mencapai tujuan kurikulum. Sebab pada situasi pandemi ini kegiatan pembelajaran tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya. Dibutuhkan persiapan yang matang, sebab keberhasilan pembelajaran sangat ditentukan oleh perencanaan yang baik. Persiapan tersebut diantaranya yaitu bagaimana mempersiapkan pendidik agar mampu menyusun tujuan pembelajaran, mengintegrasikan materi pelajaran dengan materi Covid-19, dan membuat materi pelajaran dalam bentuk digital, serta meningkatkan kompetensi pendidik menggunakan aplikasi digital pada saat pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan tenaga kependidikan dipersiapkan agar mampu menunjang keberhasilan pembelajaran pada aspek sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan gaya pembelajaran baru.

Kepala satuan pendidikan yang memimpin satuan pendidikan di zona hijau melakukan persiapan melalui koordinasi dengan pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan kegiatan PTM dan PJJ.  Persiapan yang pertama dilakukan adalah pengisian daftar periksa kesiapan penyelenggaraan PTM. Lebih rinci daftar periksa kesiapan dijelaskan pada tabel berikut.

No.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes

1.        

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

·        Toilet bersih

·  Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan

·       desinfektan

2.        

Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya)

3.        

Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

4.        

Memiliki thermogun (pengukur suhu tembak)

5.        

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

·         Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

·         Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

·     Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat  kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari

6.        

Membuat kesepakatan bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan

Sumber: Siaran pers Kemendikbud

Persiapan kedua, yaitu bagaimana kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan tenaga kependidikan dan wakil kepala bidang sarana dan prasarana untuk menyiapkan sarana penunjang kegiatan PJJ dan PTM. Untuk kegiatan PJJ, kepala satuan pendidikan mengupayakan ketersediaan jaringan internet dan mampu mengalokasikan anggaran yang cukup sekaitan dengan hal tersebut. Selain itu, kepala satuan pendidikan membentuk satuan tugas khusus yang menjamin kelancaran jaringan internet dan ketersediaan materi pelajaran dalam bentuk digital untuk kegiatan PJJ. Sedangkan untuk peserta didik yang tidak dapat mengakses internet, disediakan sumber belajar dalam bentuk buku, modul atau artikel yang dapat dijadikan sumber belajar, dengan membagi tugas pendidik untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah peserta didik agar pelayanan pendidikan seluruh peserta didik mencapai target kurikulum yang sama.

Untuk kegiatan PTM, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan wakil kepala bidang kurikulum untuk menyusun jadwal PTM agar memenuhi protokol kesehatan. Selain mengisi tabel kesiapan, perlu dibuat jadwal tatap muka dengan sistem shifting (bergilir) dimana jumlah peserta didik yang hadir maksimal 18 orang per pertemuan per kelas.  Koordinasi dengan wakil kepala bidang sarpras adalah dalam hal pengaturan jarak antar peserta didik saat memasuki lingkungan sekolah dan ruang kelas agar memungkinkan tetap jaga jarak. Pengaturan lainnya adalah pengaturan tempat tempat duduk di kelas, dipastikan agar jarak antar tempat duduk antar peserta didik adalah 1,5 meter. Selain itu, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan tenaga administrasi sekolah menyiapkan formulir surat ijin PTM untuk ditandatangani orang tua peserta didik dan memastikan surat ijin melaksanakan PTM dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.

Persiapan ketiga, kepala satuan pendidikan menyiapkan para pendidik untuk mampu memodifikasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) disesuaikan dengan kondisi saat ini. Para pendidik dibekali kompetensi untuk mengkombinasikan dan menyinergikan tujuan kurikulum dengan tujuan-tujuan baru yang berkaitan dengan Covid-19. Para pendidik diberi tugas untuk reorientasi tujuan pembelajaran agar hasil belajar dapat menumbuhkan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan menuju era kenormalan baru.

Tujuan pembelajaran aspek sikap, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti dapat menanamkan kesadaran tentang berbagai aspek terkait Covid-19, khususnya mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkannya. Hal ini penting untuk menanamkan kedisiplinan peserta didik mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, bersabar, dan berikhtiar untuk mengurangi, menghadapi serta memutus penularan Covid-19 sampai tuntas secara bersama-sama.

Tujuan pembelajaran pada aspek pengetahuan, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti dapat meningkatkan wawasan peserta didik tentang fenomena Covid-19 secara benar dan berasal dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman menyikapi pandemi ini. Peserta didik menjadi tahu bagaimana agar tidak tertular dan menularkannya kepada orang lain dimanapun dia berada.

Tujuan pembelajaran pada aspek keterampilan diarahkan pada bagaimana peserta didik dapat memiliki keterampilan yang relevan mengenai pencegahan dan penanganan infeksi Covid-19. Misalnya bagaimana cara peggunaan masker yang benar, bagaimana dapat membuat hand sanitizer dengan bahan-bahan yang mudah diperoleh, bagaimana membuat desinfektan, membuat slogan dan poster mengenai pencegahan dan penanganan COVID-19 yang bisa dia bagikan ke akun media sosial atau ditempel di majalah dinding sekolah.

Persiapan yang sangat penting adalah bagaimana kepala satuan pendidikan dapat memotivasi para pendidik menyusun materi pelajaran yang mengintegrasikan materi pelajaran dengan materi yang berkaitan dengan Covid-19. Selain itu para pendidik diarahkan untuk dapat menganalisis kompetensi dasar (KD). Analisis KD bertujuan agar pendidik dapat memilah dan memilih KD-KD  yang dapat diintegrasikan dan dipadatkan. Pemadatan materi pokok ini agar tetap dapat mencapai target kurikulum yang telah ditetapkan dan meningkatkan kompetensi peserta didik untuk memahami situasi saat ini.

Persiapan keempat adalah meningkatkan kompetensi guru menggunakan aplikasi-aplikasi digital dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan (daring). Kepala satuan pendidikan memfasilitasi kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi pendidik dalam penggunaan aplikasi pembelajaran seperti Google form, Zoom meeting, Microsoft 365, Cisco Webex, Kahoot, Quiziz, membuat konten youtube, membuat soal melalui whatsapp, dan lainnya. Selain pelatihan yang dilaksankan di satuan pendidikan kepala satuan pendidikan dapat mengarahkan pendidik meningkatkan kompetensinya melalui laman guru berbagi: https://guruberbagi.kemdikbud.go.id, dan rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud: https://belajar.kemdikbud.go.id, mengikuti webinar, dan tutorial dari youtube. Perlu untuk diperhatikan bahwa pembelajaran daring tidak hanya sekedar memberikan tugas kepada peserta didik, melainkan tetap adanya kegiatan diskusi kelompok, umpan balik pengerjaan tugas, dan refleksi proses dan hasil belajar.

Apapun pilihan strategi belajarnya, yang penting target kurikulum tercapai dan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.


BPJS Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Berdiferensiasi

Oleh: Wati Rosanah, M. Pd.  Pengawas SMP Kabupaten Indramayu  Email: watirosanah44@dinas.belajar.id  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Bela...