Menyambut Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi
Covid-19
Oleh: WATI ROSANAH
Pengawas SMP Kabupaten Indramayu
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) telah menggelar siaran pers tentang Surat
Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian, BNPB dan DPR RI secara
virtual melalui webinar di kanal youtube
https://www.youtube.com/watch?v=-P9twRgPtSY,
Senin 15 Juni 2020. Siaran tersebut mengumumkan tentang Panduan Pembelajaran
pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa dikeluarkannya kebijakan
pendidikan di masa pandemi Covid-19 dengan prinsip memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan peseta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Sebagaimana
diketahui Gugus Tugas Covid-19 telah membagi daerah menjadi empat zona berdasarkan
katagori risiko penyebaran Covid-19 yaitu, zona merah (risiko tinggi), zona
orange (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak
terdampak). Mendikbud menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang berada di
zona hijau yang boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), itupun setelah
memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, dan hanya dilaksanakan beberapa
kali dalam satu minggunya. Syarat yang dapat dipertimbangkan untuk
dilaksanakannya PTM di satuan pendidikan yaitu, pertama adanya ijin dari pemerintah daerah setempat, kedua satuan pendidikan sudah memenuhi
daftar periksa dan siap melakukan PTM, dan ketiga
orang tua murid mengijinkan putra/putrinya melakukan PTM di satuan pendidikan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka peserta didik tetap melanjutkan kegiatan
belajar dari rumah. Bagi satuan pendidikan yang berada di zona merah, orange,
dan kuning dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, peserta
didik tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran
Jarak Jauh (PJJ) dengan media internet atau kunjungan guru ke rumah bagi peserta
didik yang tidak dapat mengakses internet (guru kunjung).
Berada di
zona risiko manapun satuan pendidikan berada, kepala satuan pendidikan sebagai
seorang manajer bertanggungjawab untuk melaksanakan persiapan-persiapan sebagai
upaya menjamin kegiatan PTM dan BDR dapat berjalan baik dan mencapai target
kurikulum yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah, tugas-tugas manajerial kepala satuan pendidikan
adalah merencanakan program sekolah, mengelola Standar Nasional Pendidikan,
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi, melaksanakan kepemimpinan sekolah, dan
mengelola sistem informasi manajemen sekolah. Pada kesempatan ini penulis hanya
akan membahas bagaimana persiapan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam
menyambut tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
Kepala satuan
pendidikan perlu melakukan penataan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
dalam rangka mencapai tujuan kurikulum. Sebab pada situasi pandemi ini kegiatan
pembelajaran tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya. Dibutuhkan persiapan
yang matang, sebab keberhasilan pembelajaran sangat ditentukan oleh perencanaan
yang baik. Persiapan tersebut diantaranya yaitu bagaimana mempersiapkan pendidik
agar mampu menyusun tujuan pembelajaran, mengintegrasikan materi pelajaran
dengan materi Covid-19, dan membuat materi pelajaran dalam bentuk digital,
serta meningkatkan kompetensi pendidik menggunakan aplikasi digital pada saat
pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sedangkan tenaga kependidikan dipersiapkan agar mampu
menunjang keberhasilan pembelajaran pada aspek sarana dan prasarana yang
dibutuhkan sesuai dengan gaya pembelajaran baru.
Kepala satuan
pendidikan yang memimpin satuan pendidikan di zona hijau melakukan persiapan
melalui koordinasi dengan pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta
didik, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan kegiatan PTM dan PJJ. Persiapan yang pertama dilakukan adalah pengisian daftar periksa kesiapan
penyelenggaraan PTM. Lebih rinci daftar periksa kesiapan dijelaskan pada tabel berikut.
No.
|
Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan
Sesuai Protokol Kesehatan Kemenkes
|
1.
|
Ketersediaan
sarana sanitasi dan kebersihan:
· Toilet bersih
· Sarana cuci
tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
(hand sanitizer) dan
· desinfektan
|
2.
|
Mampu mengakses
fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumas sakit, dan lainnya)
|
3.
|
Kesiapan menerapkan
area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta
didik disabilitas rungu
|
4.
|
Memiliki thermogun
(pengukur suhu tembak)
|
5.
|
Pemetaan
warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan
pendidikan:
·
Memiliki kondisi
medis penyerta (comorbidity) yang
tidak terkontrol
·
Tidak memiliki
akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
· Memiliki riwayat
perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan
orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi
mandiri selama 14 hari
|
6.
|
Membuat kesepakatan
bersama dengan komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan
tetap perlu menerapkan protokol kesehatan
|
Sumber: Siaran pers Kemendikbud
Persiapan kedua, yaitu bagaimana kepala satuan
pendidikan berkoordinasi dengan tenaga kependidikan dan wakil kepala bidang
sarana dan prasarana untuk menyiapkan sarana penunjang kegiatan PJJ dan PTM. Untuk
kegiatan PJJ, kepala satuan pendidikan mengupayakan ketersediaan jaringan
internet dan mampu mengalokasikan anggaran yang cukup sekaitan dengan hal
tersebut. Selain itu, kepala satuan pendidikan membentuk satuan tugas khusus
yang menjamin kelancaran jaringan internet dan ketersediaan materi pelajaran dalam
bentuk digital untuk kegiatan PJJ. Sedangkan untuk peserta didik yang tidak
dapat mengakses internet, disediakan sumber belajar dalam bentuk buku, modul
atau artikel yang dapat dijadikan sumber belajar, dengan membagi tugas pendidik
untuk melakukan kunjungan ke rumah-rumah peserta didik agar pelayanan
pendidikan seluruh peserta didik mencapai target kurikulum yang sama.
Untuk
kegiatan PTM, kepala satuan pendidikan berkoordinasi dengan wakil kepala bidang
kurikulum untuk menyusun jadwal PTM agar memenuhi protokol kesehatan. Selain mengisi
tabel kesiapan, perlu dibuat jadwal tatap muka dengan sistem shifting (bergilir) dimana jumlah
peserta didik yang hadir maksimal 18 orang per pertemuan per kelas. Koordinasi dengan wakil kepala bidang sarpras adalah
dalam hal pengaturan jarak antar peserta didik saat memasuki lingkungan sekolah
dan ruang kelas agar memungkinkan tetap jaga jarak. Pengaturan lainnya adalah pengaturan
tempat tempat duduk di kelas, dipastikan agar jarak antar tempat duduk antar peserta
didik adalah 1,5 meter. Selain itu, kepala satuan pendidikan berkoordinasi
dengan tenaga administrasi sekolah menyiapkan formulir surat ijin PTM untuk ditandatangani
orang tua peserta didik dan memastikan surat ijin melaksanakan PTM dari
pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.
Persiapan ketiga, kepala satuan pendidikan
menyiapkan para pendidik untuk mampu memodifikasi Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) disesuaikan dengan kondisi saat ini. Para pendidik dibekali kompetensi
untuk mengkombinasikan dan menyinergikan tujuan kurikulum dengan tujuan-tujuan
baru yang berkaitan dengan Covid-19. Para pendidik diberi tugas untuk reorientasi
tujuan pembelajaran agar hasil belajar dapat menumbuhkan kompetensi sikap,
pengetahuan dan keterampilan menuju era kenormalan baru.
Tujuan
pembelajaran aspek sikap, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti
dapat menanamkan kesadaran tentang berbagai aspek terkait Covid-19, khususnya
mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkannya. Hal ini penting untuk menanamkan
kedisiplinan peserta didik mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan,
bersabar, dan berikhtiar untuk mengurangi, menghadapi serta memutus penularan Covid-19
sampai tuntas secara bersama-sama.
Tujuan pembelajaran
pada aspek pengetahuan, memastikan agar pembelajaran yang peserta didik ikuti dapat
meningkatkan wawasan peserta didik tentang fenomena Covid-19 secara benar dan
berasal dari sumber yang terpercaya agar tidak terjadi kesalahpahaman menyikapi
pandemi ini. Peserta didik menjadi tahu bagaimana agar tidak tertular dan
menularkannya kepada orang lain dimanapun dia berada.
Tujuan pembelajaran
pada aspek keterampilan diarahkan pada bagaimana peserta didik dapat memiliki
keterampilan yang relevan mengenai pencegahan dan penanganan infeksi Covid-19.
Misalnya bagaimana cara peggunaan masker yang benar, bagaimana dapat membuat hand sanitizer dengan bahan-bahan yang
mudah diperoleh, bagaimana membuat desinfektan, membuat slogan dan poster mengenai
pencegahan dan penanganan COVID-19 yang bisa dia bagikan ke akun media sosial atau
ditempel di majalah dinding sekolah.
Persiapan yang
sangat penting adalah bagaimana kepala satuan pendidikan dapat memotivasi para
pendidik menyusun materi pelajaran yang mengintegrasikan materi pelajaran
dengan materi yang berkaitan dengan Covid-19. Selain itu para pendidik diarahkan
untuk dapat menganalisis kompetensi dasar (KD). Analisis KD bertujuan agar
pendidik dapat memilah dan memilih KD-KD yang dapat diintegrasikan dan dipadatkan. Pemadatan
materi pokok ini agar tetap dapat mencapai target kurikulum yang telah
ditetapkan dan meningkatkan kompetensi peserta didik untuk memahami situasi
saat ini.
Persiapan keempat adalah meningkatkan kompetensi
guru menggunakan aplikasi-aplikasi digital dalam pelaksanaan pembelajaran dalam
jaringan (daring). Kepala satuan pendidikan memfasilitasi kegiatan pelatihan
peningkatan kompetensi pendidik dalam penggunaan aplikasi pembelajaran seperti Google form, Zoom meeting, Microsoft 365,
Cisco Webex, Kahoot, Quiziz, membuat
konten youtube, membuat soal melalui whatsapp, dan lainnya. Selain pelatihan
yang dilaksankan di satuan pendidikan kepala satuan pendidikan dapat
mengarahkan pendidik meningkatkan kompetensinya melalui laman guru berbagi: https://guruberbagi.kemdikbud.go.id,
dan rumah belajar oleh Pusdatin Kemdikbud: https://belajar.kemdikbud.go.id,
mengikuti webinar, dan tutorial dari youtube.
Perlu untuk diperhatikan bahwa pembelajaran daring tidak hanya sekedar
memberikan tugas kepada peserta didik, melainkan tetap adanya kegiatan diskusi
kelompok, umpan balik pengerjaan tugas, dan refleksi proses dan hasil belajar.
Apapun pilihan
strategi belajarnya, yang penting target kurikulum tercapai dan tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.